PP Tunas Berlaku Besok, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak

Kompas.com, 27 Maret 2026, 09:26 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi mulai diterapkan besok, Sabtu (28/3/2026).

Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.

Baca juga: Lindungi Anak di Internet, Pemerintah Gandeng Platform Digital selain Sahkan PP Tunas

Selengkapnya, berikut daftar 8 aplikasi yang wajib memblokir akun anak di platformnya:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (dahulu Twitter)
  7. Bigo Live,
  8. Roblox

Sebelum diterapkan, PP Tunas ini lebih dulu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Jadi, ada jeda sekitar 22 hari sebelum penerapan resmi pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang berlaku.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.

Baca juga: Roblox Tambah Kontrol Konten dan Komunikasi untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Menurut Meutya, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Aturan teknis dari kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas.

Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan di tahap awal.

Anak-anak kemungkinan akan merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka. Sementara orang tua bisa menghadapi tantangan baru dalam menjelaskan perubahan ini. Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil demi memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.

Kata Meta, YouTube, dan TikTok soal blokir akun anak

Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsAppNOYB Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau