KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi mulai diterapkan besok, Sabtu (28/3/2026).
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Baca juga: Lindungi Anak di Internet, Pemerintah Gandeng Platform Digital selain Sahkan PP Tunas
Selengkapnya, berikut daftar 8 aplikasi yang wajib memblokir akun anak di platformnya:
Sebelum diterapkan, PP Tunas ini lebih dulu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Jadi, ada jeda sekitar 22 hari sebelum penerapan resmi pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang berlaku.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.
Baca juga: Roblox Tambah Kontrol Konten dan Komunikasi untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Menurut Meutya, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Aturan teknis dari kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas.
Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan di tahap awal.
Anak-anak kemungkinan akan merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka. Sementara orang tua bisa menghadapi tantangan baru dalam menjelaskan perubahan ini. Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil demi memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.
Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp