KOMPAS.com - Pemohon paspor wajib membawa dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan akta kelahiran saat mengajukan aplikasi paspor.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan menuturkan, petugas imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor, serta meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu untuk menerbitkan paspor.
"Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon," kata Tato dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
Selain tiga dokumen pendukung tersebut, pemohon paspor juga bisa melengkapi permohonan dengan lampiran ijazah, surat baptis, atau buku nikah.
Baca juga: Hanya 17 Persen WN Jepang yang Punya Paspor, Ini Alasannya
Khusus penggantian paspor baru, pemohon wajib membawa paspor lama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14, apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama satu hari sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
"Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," sambung Tato.
Baca juga: WNA Coba Masuk RI Pakai Paspor Palsu, Ternyata Bukan Kasus Pertama