KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial JW (39) dan BR (49) ditolak masuk ke Indonesia setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di dalam pesawat.
Insiden ini terjadi pada penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura–Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut keterangan Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, kedua pelaku kedapatan mencuri uang tunai 750 dollar Singapura dan tiga kartu debit milik seorang penumpang asal Malaysia.
Korban langsung menyadari adanya tindakan pencurian dan melaporkannya kepada awak kabin.
Baca juga: Malaysia Targetkan Kunjungan 47 Juta Turis Asing pada 2026, Apa Strateginya?
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Air Traffic Control (ATC), petugas keamanan bandara, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.
Setibanya pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, aparat keamanan sudah bersiaga. Kedua pelaku langsung diamankan di gate dan dibawa ke ruang kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, JW dan BR mengakui perbuatannya serta mengembalikan seluruh barang milik korban.
Namun, meskipun korban memilih tidak melanjutkan proses hukum, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas.
Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan menjadi dasar penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Karena kedua WNA itu belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mereka resmi diberikan cap denied entry pada paspornya.
Baca juga: Permudah Turis Asing Datang, Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan
“Karena sudah melakukan tindak pidana, keduanya ditolak masuk ke Indonesia,” ujar Rambe.
Sesuai prosedur internasional, pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua WN China tersebut.
Mereka dipulangkan ke Singapura menggunakan penerbangan Scoot Airlines TR-279 dengan rute Jakarta–Singapura.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang