Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu-ibu Penjarah Rumahnya: "Saya Maafkan"

Kompas.com - 04/09/2025, 11:45 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Artis sekaligus anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif untuk salah satu terduga pelaku penjarahan rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Uya menyampaikan langkah restorative justice yang diambilnya ketika mendatangi Mapolres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (3/9/2025) sore.

"Tadi ada laporan dari sekuriti di kompleks saya bahwa tadi ada seseorang terduga pelaku yang diamankan di dekat rumah saya dan dibawa ke sini, terus habis itu saya ngecek, ternyata ada seorang terduga pelaku, seorang ibu-ibu, dia umurnya lebih tua dari saya," jelasnya di Mapolres Jaktim, Rabu, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

Baca juga: Masih Trauma dengan Aksi Penjarahan, Uya Kuya Kini Tinggal di Safe House

Alasan Uya Kuya ajukan restorative justice

Menurut laman Mahkamah Agung, restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Ia mengatakan ibu-ibu tersebut membawa AC dari rumahnya saat penjarahan terjadi.

Namun, setelah bertemu dengan terduga pelaku dan mengetahui kondisi wanita tersebut, Uya akhirnya mengambil langkah restorative justice.

"Tadi saya memutuskan, saya mengambil inisiatif untuk saya yang mengajukan restorative justice," katanya.

Uya mengaku sempat bertanya kepada pihak kepolisian apakah metode restorative justice dapat dilakukan, mereka lantas menyatakan bisa.

"Dia (polisi) bilang bisa, antara yang mengajukan terduga pelaku atau saya sebagai korban, tapi saya langsung sebagai korban, saya yang mengajukan dulu dan untuk ibu ini saya akan restorative justice sehingga ini tidak dibawa ke tahap berikutnya, jadi nggak usah sampai ke pengadilan, selesai di sini aja," paparnya.

Uya mengatakan dirinya sudah memaafkan ibu-ibu tersebut dan sudah ikhlas.

"Tadi ibu itu juga tadi cerita dia nggak maksud apa apa, cuma dateng, denger-denger, ada lihat rumah saya, terus ketemu ada di depan pintu, ada AC tergeletak, diambil. Dia sendiri malah dia bilang nggak itu, ini barang apa. Dia nggak tahu yang diambil apa," ucapnya.

Uya mengatakan langkah mengajukan restorative justice diambilnya karena merasa tergerak.

"Intinya saya di hati saya tergerak, saya punya feeling saya maafkan ibu ini, itu aja," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka atas Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Tersangka lain

Sementara terkait terduga pelaku lain yang telah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur, Uya mengaku belum mengetahui ada tersangka lain yang diamankan dan ia menyebut pengajuan restorative justice hanya untuk ibu-ibu tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menangkap sembilan orang yang diduga terkait penjarahan di rumah Anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari terduga pelaku penjarahan.

Polisi menyatakan terduga pelaku penjarahan merupakan warga dari wilayah Jakarta Timur, Bekasi, dan Tanjung Priok. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Rumah Anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (31/08/2025) lalu dijarah warga.

Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Jawa Tengah
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Lampung
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Sumatera Barat
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Jawa Timur
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Jawa Timur
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Jawa Timur
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau