KOMPAS.com - Kementerian Agama sudah mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca juga: Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Ada yang Tembus Rp 5 Juta Per Bulan, Kerja 4 Jam Per Hari
Saat ini, bila kamu adalah pelamar PPPK Paruh Waktu dan belum muncul namamu, jangan khawatir, ada solusinya.
Bila namamu belum masuk dalam pengumuman, tunggu dulu sampai tanggal 22 September 2025. Sebab pengumuman nama yang lolos akan diumumkan bertahap mulai 17 - 22 September 2025.
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri, Jadi Berapa?
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
Baca juga: Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan