KOMPAS.com - Belum lama ini keberpihakan masyarakat terpecah karena kasus seorang murid SMAN 1 Cimarga, Banten berinisial ILP (17) yang kedapatan merokok di sekolah.
Ia mengaku ditampar oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria. Kejadian ini berlanjut ke kepolisian karena orangtua ILP tak terima anaknya diperlakukan demikian.
Tak hanya sampai di situ, 630 murid lainnya mogok sekolah menuntut agar sang kepala sekolah dicopot.
Alhasil Dini dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Meski pada akhirnya Dini dan ILP berdamai pada Rabu (15/10/2025) saat bertemu Gubernur. Sebenarnya, merokok di sekolah memang dilarang. Seperti apa rincian aturannya?
Baca juga: Kepsek Tampar Siswa yang Merokok, KPAI: Kekerasan Bukan Jawaban
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah jelas mengatur hal ini.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah," isi aturan itu, dikutip dari Antara, Minggu (19/10/2025).
Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 pula.
Serta merupakan upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dengan tegas menyebutkan larangan merokok di sekolah.
Baca juga: P2G: Ada Mekanisme Sanksi buat Siswa yang Ketahuan Merokok di Sekolah
Ilustrasi merokok. Untuk menerapakan aturan KTR, tempat hiburan seperti klub dan karaoke harus sediakan tempat khusus merokok.Pasal 437 ayat (2) menyatakan siapapun yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp 50 juta.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi peraturan.
Tempat belajar merupakan salah satu dari tujuh kawasan wajib tanpa rokok yang tercantum di Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023.
Baca juga: Polemik Kepsek Tampar Murid Merokok Berakhir Damai, Mendikdasmen Buka Suara
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah punya wewenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan merokok.
Aturan ini tertera di Pasal 5 ayat (2) Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” bunyinya.
Baca juga: Polemik Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah Berujung Damai
Sekolah pun tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang