Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Siswa SMA-SMK yang Bisa Ikut TKA Susulan 2025

Kompas.com - 27/10/2025, 19:02 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMA, SMK sederajat bisa mengikuti TKA susulan tahun 2025 apabila ada kondisi khusus. Saat ini, TKA digelar pada 3 hingga 6 November 2025.

Seluruh siswa yang bisa mendapatkan layanan khusus, termasuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan ini sudah harus dilaporkan sekolah dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) juga sudah menyediakan jadwal ujian susulan bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK yang memiliki kondisi khusus.

Saat ini jumlah pendaftar TKA jenjang SMA mencapai lebih dari 3,5 juta peserta atau sekitar 85 persen dari total sasaran nasional.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin menegaskan tidak ada satupun siswa yang tidak mendapat kesempatan mengikuti TKA.

Baca juga: Jadwal TKA Susulan 2025, buat Siswa SMA-SMK dengan Kondisi Khusus

“Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya,” Kata Toni, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (27/10/2025).

Siapa saja yang bisa ikut TKA susulan?

Lalu siapa saja siswa yang bisa mengikuti TKA susulan? Berikut rinciannya dilansir dari pedoman TKA 2025:

1. Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memilikimu hambatan intelektual.

Peserta TKA berkebutuhan khusus, harus melapor ke satuan pendidikan, kemudian satuan pendidikan melaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan TKA.

2. Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Maka harus dilaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan TKA.

3. Peserta yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang kondisi kesehatannya dinyatakan sanggup mengikuti TKA oleh petugas kesehatan.

Maka peserta TKA yang sakit atau terganggu kesehatannya, harus dilaporkan kondisinya kepada pelaksana tingkat satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan TKA dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.

Baca juga: Tips Persiapan TKA ala Jerome Polin, Besok Gladi Bersih Dimulai

Ilustrasi mengerjakan tes kemampuan akademik (TKA)freepik.com Ilustrasi mengerjakan tes kemampuan akademik (TKA)

4. Peserta yang sedang diluar wilayah karena praktik kerja lapangan (PKL). 

Maka siswa harus melapor ke satuan pendidikan, kemudian satuan pendidikan melaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan TKA.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau