KOMPAS.com - Jadwal TKA susulan dapat diperhatikan siswa yang memiliki kondisi khusus. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menyediakan jadwal ujian susulan bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK yang memiliki kondisi khusus.
Apa itu kondisi khusus? Misalnya, bagi siswa SMA, MAK sederajat yang tengah menjalani kegiatan tertentu seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL) serta kondisi lainnya yang dijelaskan di bawah.
Lalu bagi siswa yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar, atau kompetisi di tingkat nasional maupun internasional.
Serta kondisi khusus lainnya yang memang layak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan. Saat ini jumlah pendaftar TKA jenjang SMA mencapai lebih dari 3,5 juta peserta atau sekitar 85 persen dari total sasaran nasional.
Baca juga: Besok Gladi Bersih TKA 2025 buat Siswa SMA-SMK Dimulai
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menegaskan tidak ada satupun siswa yang tidak mendapat kesempatan mengikuti TKA.
“Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya,” kata Toni, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (27/10/2025).
Mengutip dari situs Pusmendik Kemendikdasmen, jadwal TKA SMA 2025 diatur dalam Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025. Berikut tanggal-tanggalnya, termasuk TKA susulan.
Baca juga: 13 Larangan Siswa Saat TKA, Sanksi Bisa Gagal Daftar SNBP 2026
TKA 2025 dilaksanakan dalam beberapa gelombang, masing-masing berlangsung dua hari:
Setiap gelombang dibagi ke dalam dua sesi utama:
Durasi tiap sesi berbeda tergantung materi yang diujikan.
Ilustrasi siswa SMA dan SMK di bawah naungan Perkumpulan Strada.Selain siswa magang, pertukaran pelajar dan mengikut lomba, layanan khusus juga diberikan kepada:
Tetapi perlu diketahui, peserta TKA berkebutuhan khusus dan peserta yang sedang diluar wilayah seperti praktik kerja lapangan, sedang mengikuti lomba atau pemusatan latihan, melaporkan
kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan TKA;
Sementara peserta TKA yang sedang di lapas, harus dilaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan TKA.
Kemudian peserta TKA yang sakit atau terganggu kesehatannya, harus dilaporkan kondisinya kepada pelaksana tingkat satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan TKA dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
Jika peserta magang, mengikuti lomba, dan pemusatan latihan di luar sekolah, dapat mengikuti TKA pada Lsatuan pendidikan terdekat dengan lokasi tempat praktik kerja lapangan atau tempat lomba/pemusatan latihan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang