Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran dan Kafe Gratis Putar Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Yang Minat, DM

Kompas.com - 06/08/2025, 18:46 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Restoran dan kafe di Indonesia kini bisa memutar lagu Dewa 19 secara gratis tanpa perlu khawatir harus membayar royalti.

Hal itu karena musisi Ahmad Dhani telah menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik restoran dan kafe.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ahmad Dhani dalam unggahan Instagram pribadinya yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Ia merespon polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar. 

Ahmad Dhani mempersilakan pemilik restoran dan kafe yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam 

Baca juga: Pemilik Kafe Wajib Tahu: Rekaman Suara Alam Wajib Bayar Royalti

“Yang berminat, DM,” tambahnya.

Sebagai pemegang hak master atas katalog lagu Dewa 19, Dhani menegaskan dirinya tidak akan menagih bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya,

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet. Mayoritas netizen menyambut positif langkah yang diambil pentolan Dewa 19 itu.

“Ini baru benar, luar biasa Mas Dhani. Enggak salah ngefans sama Dewa 19,” tulis seorang pengguna Instagram.

Dasar Aturan Tarif Royalti

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

 

Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

Baca juga: Ini Cara Cafe Hindari Bayar Royalti Musik, Kreatif tapi Legal?

Namun demikian, regulasi juga memberi ruang bagi pemilik hak untuk memberikan izin khusus secara langsung kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, keputusan Ahmad Dhani dapat dianggap sah secara hukum karena ia merupakan pemegang hak master lagu-lagu Dewa 19.

Dengan kebijakan tersebut, para pelaku usaha yang ingin memutar lagu Dewa 19 secara legal tanpa membayar royalti kini bisa melakukannya, selama mereka mendapat persetujuan langsung dari Ahmad Dhani.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau