KOMPAS.com - Biji pala umum digunakan sebagai rempah dalam berbagai makanan maupun minuman untuk menambah rasa hangat sekaligus pedas.
Namun, tahukah kamu bahwa biji pala termasuk bahan makanan yang bisa dianggap haram karena kandungannya?
Presiden Islamic Chef and Culinary Indonesia (ICCI) Adie Miartadi, menuturkan, biji pala mengandung senyawa miristisin (myristicin).
Baca juga: Meneguk Es Palasari Kencana, Minuman Asam Segar dari Buah Pala
Miristin merupakan senyawa yang terdapat dalam berbagai minyak esensial, termasuk minyak atsiri yang dihasilkan dari biji buah pala.
"Kalau kebanyakan pakai biji pala, bisa menyebabkan mabuk. Itu jelas karena ada miristisinnya yang dapat menyebabkan orang mabuk dan jatuhnya enggak halal," kata Adie ketika ditemui Kompas.com Halalicious Food Festival 2025, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Adie tidak menyebut bahan alternatif biji pala yang halal digunakan untuk memasak.
Baca juga: Resep Jamu untuk Atasi Susah Tidur, Pakai Pala dan Gula Batu
Lebih lanjut, Corporate Communications LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita meluruskan halal-haram penggunaan biji pala.
"Penggunaan pala sebagai bumbu masak diperbolehkan, asal sesuai takaran," kata Raafqi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Biji Pala BubukMerujuk pada situs HalalMUI, tidak ada hukum tentang larangan memakan buah pala di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Artinya, selama tidak dijelaskan dengan tegas tentang keharaman biji pala di dalam Al-Quran atau tidak membahayakan secara umum, maka rempah ini boleh dikonsumsi.
Baca juga: 8 Bahan Pengganti Pala, Ada Kayu Manis dan Jahe
Namun, mengingat kandungan senyawa dalam biji pala yang dianggap dapat memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, rempah ini bisa dianggap haram.
Sebab sesuai ajaran Islam, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan dan bisa memabukkan atau menimbulkan bahaya, tindakan berlebihan atau penyalahgunaan ini yang membuatnya menjadi haram.
"Tapi selama ini, agaknya HalalMUI belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram (halal)," tulis HalalMUI.
Baca juga: Cara Mudah Pesan Makanan Halal di Pesawat Internasional
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang