NEW DELHI, KOMPAS.com – Seorang relawan polisi, Sanjay Roy, dinyatakan bersalah pada Sabtu atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter muda di R G Kar Medical College and Hospital, Kolkata.
Kejahatan ini terjadi pada Agustus 2024 dan memicu kemarahan nasional terkait kurangnya keamanan bagi perempuan.
Jasad korban ditemukan di sebuah ruang kelas rumah sakit tersebut pada 9 Agustus.
Baca juga: Trump Pertimbangkan Penangguhan Larangan TikTok Selama 90 Hari
Para dokter lainnya sempat mogok kerja selama berminggu-minggu untuk menuntut keadilan bagi rekan mereka serta peningkatan keamanan di rumah sakit umum.
Dilansir CNN, Roy, yang sebelumnya menyatakan dirinya sepenuhnya tidak bersalah dan mengklaim telah dijebak, kembali membantah tuduhan tersebut di pengadilan pada Sabtu (18/1/2025).
“Saya tidak melakukan ini,” ujarnya.
Namun, Hakim Anirban Das menyatakan bukti-bukti telah cukup untuk membuktikan kesalahannya.
Hukuman bagi Roy akan diumumkan pada Senin (20/1/2025), yang bisa berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kesalahan Anda telah terbukti. Anda dinyatakan bersalah,” ujar hakim.
Orang tua korban, yang namanya dirahasiakan sesuai hukum India, mengungkapkan kekecewaan atas investigasi tersebut.
Baca juga: Netanyahu: Israel Berhak Lanjutkan Perang jika Gencatan Senjata Gagal
Mereka yakin pelaku tidak bekerja sendirian.
“Putri kami tidak mungkin mengalami akhir yang begitu mengerikan hanya oleh satu orang,” kata sang ayah. “Kami akan tetap merasakan sakit dan penderitaan sampai semua pelaku dihukum.”
Biro Investigasi Federal India, yang menangani kasus ini, menyebut kejahatan tersebut sebagai salah satu yang paling jarang terjadi dan meminta hukuman mati untuk Roy.
Di luar pengadilan, para dokter meneriakkan slogan-slogan solidaritas untuk korban. Dr Aniket Mahato, juru bicara dokter muda, mengatakan protes jalanan akan terus berlanjut sampai keadilan ditegakkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini