KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Imigrasi Malaysia telah dideportasi dan difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah lokasi detensi di Semenanjung Malaysia.
Dari total jumlah tersebut, 176 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo di Melaka, DTI Kemayan di Pahang, serta DTI Pekan Nenas di Johor.
Baca juga: Pria Malaysia Meninggal Usai Makan Rumput Pinggir Jalan, Sempat Gemetar Hebat
Sementara itu, lima lainnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Para WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 110 laki-laki dan 71 perempuan, termasuk tiga anak-anak.
Proses repatriasi dilakukan dalam tiga gelombang berbeda sepanjang bulan Juli 2025.
Gelombang pertama dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di mana 45 WNI dari DTI Machap Umboo diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai, Pekanbaru.
Sementara gelombang ketiga dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, mencakup 55 WNI yang sebelumnya ditahan di DTI Kemayan, Pahang, dengan rute pemulangan yang sama.
Gelombang kedua terjadi di antara keduanya, yakni pada Rabu, 10 Juli 2025.
Sebanyak 81 WNI diberangkatkan dari Johor Bahru melalui Pelabuhan Stulang Laut ke Batam Centre.
Baca juga: Bagaimana Kasus Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART Indonesia Terungkap?
Dari jumlah tersebut, KJRI menanggung biaya pemulangan bagi 30 orang PMI rentan serta lima orang lainnya yang berasal dari TSS Johor Bahru.
Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus Ketua Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama aktif antara KJRI dan otoritas Imigrasi Malaysia.
“Sejak awal tahun hingga 12 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan dan deportasi sebanyak 3.086 WNI/PMI,” ungkap Jati.
Ia mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal dan terdaftar agar tidak terjerat kasus hukum.
Jati juga menambahkan, “KJRI Johor Bahru akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI dan PMI, sebagai bagian dari upaya diplomasi kemanusiaan yang kami junjung tinggi.”
Setibanya di Indonesia, para WNI/PMI diserahkan kepada pihak terkait, seperti Tim P4MI, Kantor Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pelabuhan Dumai maupun Batam Centre.
Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara milik P4MI untuk menjalani pendataan dan proses lanjutan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Biarkan Temannya yang Terluka Hingga Meninggal, Pria Malaysia Didenda Rp 1,9 Juta
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini