NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di Myanmar atas tuduhan mendukung kelompok bersenjata telah mendapat amnesti atau pengampunan dari otoritas Myanmar.
"Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (20/7/2025).
Usai amnesti ini diberikan, WNI berinisial AP—seorang selebritas di media sosial—dideportasi ke luar Myanmar pada Sabtu (19/7/2025) melalui Thailand sebelum tiba ke Indonesia.
Baca juga: Kreator Konten Asal Indonesia Dipenjara di Myanmar 7 Tahun, Dituduh Dukung Pemberontak
AP divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Sejak awal penangkapan pada 20 Desember 2024, sambung Judha, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Selain itu, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ujar Judha dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa (1/7/2025).
Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, menyebut seorang Warga Negara Indonesia diduga ditahan di Myanmar karena mendanai kelompok pemberontak di negara itu.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri, dia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan [Direktur Perlindungan WNI Kemlu] Pak Judha Nugraha, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi," papar Abraham dalam rapat, Senin (30/6/2025).
Dia juga bilang WNI yang ditahan itu merupakan anak muda berusia 33 tahun dan disebut sebagai pembuat konten di media sosial.
Abraham berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untuk memulangkan orang tersebut.
"Bisa diberikan amnesti atau dideportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar," katanya.
"Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia," imbuh Abraham.