WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (25/8/2025) memerintahkan pemecatan Gubernur Federal Reserve Lisa Cook, dengan alasan dugaan pernyataan palsu terkait perjanjian hipotek yang melibatkannya.
Pemecatan ini memicu kembali kekhawatiran soal independensi bank sentral AS, terutama karena presiden umumnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk memberhentikan pejabat Federal Reserve.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Cook, Trump menyebut bahwa ia mengacu ke Undang-Undang Federal Reserve sebagai dasar hukum pemecatan tersebut.
Baca juga: Trump Ngamuk Pecat Pejabat Biro Statistik, Tak Terima Lapangan Kerja AS Disebut Turun
"Saya memutuskan bahwa ada cukup alasan untuk memberhentikan Anda dari jabatan Anda," tulis Trump, dikutip dari kantor berita AFP.
Terkait preseden hukum, Mahkamah Agung AS sebelumnya menegaskan bahwa pejabat bank sentral hanya dapat diberhentikan dengan alasan sah, seperti pelanggaran atau tindakan tercela lainnya.
Namun, Trump mengutip adanya rujukan pidana dari Direktur Badan Keuangan Perumahan Federal kepada Jaksa Agung AS tertanggal 15 Agustus 2025. Direktur lembaga tersebut dikenal sebagai sekutu dekat Trump.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari The Fed terkait langkah Trump.
Baca juga:
Sebelumnya, Cook menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak akan menyerah terhadap tekanan politik.
"Saya tidak berniat diintimidasi untuk mundur," kata Cook awal Agustus 2025.
Ia menambahkan, akan menanggapi pertanyaan publik maupun pihak berwenang terkait riwayat keuangannya secara serius.
Langkah pemecatan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan politik terhadap Federal Reserve, yang secara tradisional berdiri sebagai lembaga independen dalam sistem pemerintahan AS.
Baca juga: Isi E-mail 3 Kata yang Pecat Inspektur Jenderal USAID Usai Kritik Trump
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini