Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Transparansi LMKN, Kunto Aji: Kalah Sama Panitia Kurban

Kompas.com - 07/06/2025, 17:18 WIB
Cynthia Lova,
Rintan Puspita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Kunto Aji menyindir Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilainya belum optimal mengurus royalti musik.

Sindiran tersebut disampaikan Kunto Aji melalui akun media sosial X.

Ia membandingkan sistem distribusi daging kurban di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, yang dinilai lebih transparan dan modern dibanding pengelolaan royalti oleh LMKN.

"Pembagian daging di Masjid Jogokariyan udah pake web. Bisa dipantau online, real-time," tulis Kunto Aji dalam cuitannya dikutip Kompas.com dari X, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: LMKN Jawab Tudingan Tak Transparan soal Pendistribusian Royalti Musik

"Kaya gini kok royalti musik bertahun-tahun enggak bisa. Duit segitu banyak buat apaan?" lanjut Kunto Aji.

Kunto Aji secara tegas menyebut bahwa LMKN kalah dibanding panitia kurban.

"LMKN kalah sama panitia kurban," tulis Kunto Aji.

Ia juga menanggapi komentar dari warganet yang mengusulkan sistem pemantauan royalti yang lebih terbuka dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Baca juga: Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

"Akan bagus ya mas kun bisa mantau list event dan dinyanyikan siapa aja.. terus chargenya kena berapa.. jadi lebih terbuka.. tiap musisi dan pencipta yang terdaftar mesti punya akun dan npwpnya sekalian kesynchronize coretax. Ga engkel-engkelan sama orang pajak juga" tulis akun @BobFoster_.

Kunto Aji pun merespons komentar itu dengan tegas. 

"Ini sangat-sangat mudah. Payment gateway. Uangnya buat bikin juga ada. Cuma mau apa enggak," jawab Kunto Aji.

Permasalahan pengelolaan royalti musik di Indonesia sudah lama menjadi sorotan di kalangan musisi dan pencipta lagu.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya musik di ruang publik.

Namun, hingga kini, sistem pengelolaan yang digunakan LMKN dinilai masih kurang transparan, tidak akuntabel, dan belum memanfaatkan teknologi secara optimal.

Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, sekelompok musisi yang tergabung dalam komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI), termasuk Kunto Aji, mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut reformasi sistem pengelolaan royalti agar lebih terbuka, terintegrasi, dan berbasis digital, demi menjamin hak para pencipta dan musisi.

Kunto Aji diketahui tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdaftar dalam permohonan uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau