Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Jabar Ramai-ramai ke Samsat

Kompas.com - 20/03/2025, 17:14 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Sejak hari pertama pelaksanaan, Kamis (20/3/2025), kantor Samsat di berbagai daerah mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Banyak warga yang merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

Baca juga: Potong Anggaran Dinas untuk Becak, Delman dan Angkot, Dedi Mulyadi: Biasanya Buat Jalan-jalan

 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang datang di hari pertama program ini meningkat signifikan.

"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," ujar Ade dalam keterangan resminya.

Tak hanya di Bandung, lonjakan serupa juga terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bekasi. Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, menilai bahwa program ini merupakan terobosan yang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," ungkapnya.

Bagaimana Manfaat Program Ini bagi Warga?

Salah satu warga Bandung Selatan, Yunus, mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia yang menunggak pajak mobil selama dua tahun dengan total Rp8 juta kini hanya perlu membayar setengahnya.

"Saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP," tuturnya.

Deki, warga lainnya, juga merasakan manfaat besar dari program ini. Ia memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga Rp9 juta, tetapi dengan kebijakan penghapusan denda, ia hanya perlu membayar Rp4,5 juta untuk perpanjangan STNK selama lima tahun.

"Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta, ini hanya Rp4,5 juta. Alhamdulillah, hatur nuhun Pak Gubernur," katanya dengan penuh syukur.

Baca juga: Dedi Mulyadi Penuhi Janji Beri Rp 3 Juta untuk Pengemudi Delman, Angkot, dan Becak, Asalkan…

Pada hari pertama pelaksanaan program, Gubernur Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Samsat di Subang dan berbincang langsung dengan para wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.

Dalam video yang diunggahnya ke media sosial, ia terlihat bercengkerama dengan warga yang menunggak pajak hingga belasan tahun.

Salah satu warga yang ditemuinya mengaku telah menunggak pajak selama 18 tahun dan akhirnya bisa melunasi dengan memanfaatkan program ini.

"Ini bayar pajak dari THR pensiunan, ya," kata Dedi, yang dibenarkan oleh warga tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau