Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai: Tetap Dapat Gaji, Tunjangan dan Fasilitas?

Kompas.com - 01/09/2025, 13:00 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta merta kehilangan status sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Prabowo: Batalkan Tunjangan DPR dan Perintahkan TNI Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Dengan kata lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meski tidak menjalankan fungsi legislasi.

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.

Apakah nonaktif sama dengan pemecatan?

Jawabannya tidak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kemudian diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan spesifik tentang penonaktifan anggota DPR.

UU hanya mengatur tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Baca juga: DPR Kembali Gelar Rapat Usai Dilanda Unjuk Rasa Berhari-hari

Pemberhentian sementara biasanya terjadi jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau dalam perkara tindak pidana khusus.

Sedangkan pemecatan atau pemberhentian penuh harus melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung serta lembaga legislatif.

Apakah anggota DPR nonaktif masih mendapat gaji?

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Suara Pedagang di Depan Gedung DPR: Raup Cuan Kala Demo, tapi Resah jika Anarkistis

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

Bagaimana mekanisme pemecatan anggota DPR?

Pemecatan anggota DPR berbeda dengan penonaktifan. Pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan.

Proses ini biasanya diajukan oleh partai politik melalui ketua umum dan sekretaris jenderal, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Baca juga: Setelah Didemo, Fraksi-fraksi Sepakat Tunjangan DPR Dievaluasi

Dalam kasus tertentu, pemberhentian juga bisa terjadi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelanggaran sumpah jabatan, atau pelanggaran kode etik.

Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPR, yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Presiden sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden dan DPR adalah lembaga sejajar dan tidak bisa saling menjatuhkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon, FIFA Matchday Kickoff 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon, FIFA Matchday Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
 Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Baru 2 Bulan Dibangun, Gedung Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas
Jawa Barat
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Jawa Tengah
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Naik Transjakarta Gratis, Begini Cara Daftar TJ Card dan Jakcard Combo
Lampung
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Airlangga: Kita Tunggu Saja
Sumatera Barat
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Alasan Pelaku Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto Terungkap
Jawa Timur
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya
Jawa Timur
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Serpihan Tengkorak Korban Mutilasi di Surabaya Jadi Bukti Penting Polisi, Disimpan di Kamar Kos
Jawa Timur
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau