Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Bus Pribadi dari Dana BOS Rp 25 Miliar, Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun

Kompas.com - 28/10/2025, 11:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kasus korupsi dana BOS tersebut menjadi salah satu perkara penyimpangan dana pendidikan terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Baca juga: Kejari Ponorogo Bakal Lelang Belasan Kendaraan Milik Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo

Kasus Berawal dari Aduan Masyarakat

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2019.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo–Magetan, serta di kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional sekolah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi Syamhudi Arifin.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Dana BOS Diselewengkan Selama Lima Tahun

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan, Syamhudi mengakui telah menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi selama lima tahun terakhir.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” kata Agung Riyadi saat ditemui, Selasa (29/4/2025).

Menurut Agung, perbuatan Syamhudi telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dari salah satu saksi,” ujarnya.

Agung menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, penyelewengan dana BOS dilakukan sejak 2019 hingga 2024 dengan tujuan yang sebagian besar untuk kebutuhan pribadi.

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama lima tahun. Untuk apa saja? Belum bisa kami sebutkan secara detail, tetapi sekilas digunakan untuk membeli bus,” tutur Agung.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka, Kerugian Rp 25 Miliar

Tuntutan Berat dari Jaksa Penuntut Umum

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak membayar denda tersebut.

“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain hukuman penjara dan denda, Syamhudi Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau