KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) masih dalam tahap proses.
Meskipun demikian, Airlangga memastikan bahwa dalam rapat terbatas di Istana pada Rabu (29/10/2025), tidak dibahas secara detail mengenai peraturan tersebut.
Airlangga menyebutkan bahwa perpres tersebut nantinya akan mengatur fasilitas untuk pengemudi ojol, dengan beberapa aturan yang sudah ada, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, teknis dari pengaturan ini akan lebih dijabarkan dalam perpres yang sedang disusun.
"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang sudah kita berikan seperti fasilitas JKK dan JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis. Namun, perpres disebut tidak akan mengatur soal tarif maupun status mitra ojol," ujar Airlangga.
Baca juga: Ojol di Surabaya Lapor ke SPBU, Libur Kerja Kendala Motor Brebet
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa peraturan ini sedang dalam tahap penyusunan.
Pihak Istana akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aplikator (perusahaan aplikasi) dan para pengemudi ojol, untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan relevan dan menguntungkan kedua belah pihak.
"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," ujar Prasetyo.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pengemudi Ojol Pengangkut Wisatawan Wajib Miliki KTP Bali
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyambut baik inisiatif Pemerintah terkait pengaturan ojek online.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penyusunan Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan regulasi yang menjamin keberlanjutan, keadilan, dan transparansi dalam industri transportasi daring di Indonesia.
"Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Ade dalam keterangan resmi pada Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Penumpang Tak Masalah Tarif Transjakarta Naik: Masih Murah Dibanding Naik Ojol
GoTo juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja ekonomi digital.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, GoTo telah sukses mengimplementasikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pertama kalinya tahun ini, yang merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ade Mulya juga menegaskan bahwa GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui koordinasi langsung dengan kementerian terkait maupun melalui saluran resmi lainnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menko Airlangga: Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Driver dan GoTo Dukung Rencana Pemerintah Terbitkan Perpres Ojek Online.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang