KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, Indonesia memperoleh total 221.000 kuota jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, yakni 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah 34.122 jemaah dan Jawa Barat 29.643 jemaah.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Permintaan Uang Kuota Haji, 5 Bos Travel Jadi Saksi
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan data Kemenhaj, lima provinsi dengan kuota haji reguler terbesar tahun 2026 adalah:
Sementara itu, lima provinsi yang memperoleh kuota haji reguler paling sedikit, empat di antaranya bahkan di bawah 500 jemaah, yaitu:
Dahnil menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota haji tahun 2026 disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Prinsip keadilan menjadi dasar utama, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
“Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar,” jelas Dahnil.
Selain itu, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang bervariasi antara 20 hingga 47 tahun.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar Dahnil.
Berikut rincian kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia tahun 2026:
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penantian jemaah menjadi lebih adil di seluruh Indonesia.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Siap Periksa Biro Perjalanan di Luar Jawa
Selain itu, penyamarataan masa tunggu akan memengaruhi nilai manfaat setoran haji, karena seluruh provinsi kini memiliki waktu tunggu yang sama.
“Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara,” ujar Dahnil.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang