JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda listrik semakin populer digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Meski ramah lingkungan, tingkat kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik juga tinggi.
Data Kompas ID per 21 Juli 2024, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak.
Pengaturan soal sepeda listrik sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan ada berbagai kendaraan yang menggunakan motor listrik. Mulai dari skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.
Sepeda listrik sendiri kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Namun sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik.
Baca juga: Sepeda Listrik Besutan Beam Mobility Kini Tersedia di Kawasan Jababeka
“Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” papar Djoko.
Dikatakan, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.
Kemudian alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.
Sementara pengguna wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Keliru, UMKM Tak Butuh Motor Listrik
Pengguna juga dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Keterlibatan dari hulu
Sepeda listrik beresiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini.
Terlebih sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. alan nasional tak banyak trotoar.
“Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda. Cara pengendalian dimulai dari hulu,” jelasnya.
Dikatakan, saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.