Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara

Kompas.com - 09/08/2025, 20:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property).

Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.

Nusron mengungkapkan hal ini sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (9/8/2025).

“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertifikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap dia.

Baca juga: Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah

Butuh Pemasangan Patok Tanah

Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat pemilik tanah.

Sebab, Nusron menilai, pemasangan patok bukan hanya bisa menghindari konflik pertanahan, namun juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar dia.

Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektar, sekitar 120 juta hektar di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektar adalah APL.

Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas.

Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

Bentuk dan Ukuran Patok Tanah

Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

Baca juga: Mengenal Patok Tanah, Syarat Awal Sebelum Urus Sertifikat

  • Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah;
  • Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah. Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
  • Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya; sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. Lalu 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi;

Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:

  • Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah;
  • Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 sentimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan yang muncul di atas tanah diberi cat merah.

Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau