Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN DTP Properti Dilanjutkan Tahun 2026, Masuk Program Paket Ekonomi

Kompas.com - 23/09/2025, 16:40 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun 2026.

Sebab, insentif PPN DTP properti menjadi salah satu Program Paket Ekonomi yang sudah dilaksanakan saat ini dan disiapkan regulasinya untuk dilanjutkan pada tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kelanjutan insentif PPN DTP properti pada 2026 sudah disetujui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Keuangan.

"Misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli," jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Program Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Ada Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Tumbuh 9,46 Persen

Alokasi Dananya Sekitar Rp 3,4 Triliun

Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menteri Keuangan yang kala itu masih dijabat Sri Mulyani juga sudah pernah menyinggung soal dilanjutkannya insentif PPN DTP properti pada tahun 2026.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari pembiayaan Program 3 Juta Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP properti pada 2026 sebesar Rp 3,4 triliun untuk 40.000 unit rumah.

Mekanismenya sama seperti pelaksanaan insentif PPN DTP tahun 2025. Yakni untuk rumah komersial dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar namun PPN yang ditanggung pemerintah sampai dengan Rp 2 miliar.

"Ini untuk menstimulus demand side nya maupun dari sisi supply atau production dan konstruksi rumahnya," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Contoh Perhitungan Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen, Seberapa Cuan?

Masih Ada Insentif PPN DTP Properti hingga Akhir 2025

Pada tahun 2025, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP properti.

Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, mulanya pemberian insentif PPN DTP terbagi menjadi dua tahap.

Mulai dari 1 Januari-30 Juni 2025, insentif PPN DTP diberikan 100 persen. Selanjutnya mulai 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku berkurang menjadi 50 persen.

Kendati begitu, pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah hingga hingga 31 Desember 2025.

Hal itu sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau