Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Saingi BKPM, IPFO Task Force Percepatan Investasi Infrastruktur

Kompas.com - 23/10/2025, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya pemerintah memacu pembangunan strategis nasional, muncul inisiatif baru dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Platform baru ini diberi nama Unit Fasilitasi Proyek Infrastruktur Indonesia atau Indonesia Infrastructure Project Facilitation Office (IPFO), yang resmi meluncur pada Selasa (21/10/2025).

Lantas, apa peran IPFO, dan bagaimana ia berbeda dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini dikenal sebagai gerbang utama investasi?

Solusi Baru Mengurai Benang Kusut Proyek Strategis

Kehadiran IPFO menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hambatan yang seringkali memperlambat proyek infrastruktur skala besar.

Baca juga: Geber Proyek Infrastruktur, AHY Resmikan Kantor Khusus

Proyek-proyek ini sering tersangkut masalah koordinasi antar kementerian/lembaga, pembebasan lahan, hingga perizinan berlapis.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra sekaligus Ketua Pengelola IPFO M. Rachmat Kaimuddin, IPFO dibentuk sebagai unit fasilitasi lintas-sektor di bawah Kemenko IPK.

"Peran utamanya adalah sebagai task force (gugus tugas) untuk koordinasi dan fasilitasi investasi khusus di bidang infrastruktur strategis," kepada Kompas.com.

Apa Bedanya IPFO dengan BKPM? Banyak pihak bertanya, bukankah tugas memfasilitasi investasi sudah diemban oleh BKPM?

Baca juga: AHY Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Jangan Jadi Polemik

Rachmat menegaskan bahwa IPFO memiliki fungsi yang sangat spesifik dan bukan merupakan duplikasi atau saingan BKPM.

Fungsi Utama IPFO adalah fasilitasi, koordinasi, dan penyelesaian hambatan lintas lembaga agar investasi infrastruktur berjalan efektif.

Namun demikian, IPFO tidak memiliki kewenangan perizinan ataupun memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha. 

IPFO berfokus pada proyek-proyek infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada pembangunan wilayah.

Demikian halnya dengan peran dan tugas yakni bertindak sebagai task force atau akselerator proyek.

Baca juga: AHY Sebut Kawasan Bandara Kertajati In The Middle of Nowhere

Sementara BKPM adalah regulator dan front desk perizinan investasi nasional, sedangkan IPFO adalah troubleshooter dan akselerator khusus infrastruktur strategis.

"Berbeda dari BKPM, IPFO tidak memiliki kewenangan perizinan. Namun, kami berfokus pada fasilitasi, koordinasi, dan penyelesaian hambatan lintas lembaga agar investasi infrastruktur dapat berjalan efektif," jelas Rachmat.

Sinergi untuk Kelancaran Proyek Nasional

IPFO akan menangani proyek-proyek yang bersifat strategis dan berdampak langsung pada pembangunan wilayah serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Anggaran Kementerian PU Terancam Dipindahkan, AHY Beberkan Strategi Infrastruktur

Unit ini tidak bekerja sendiri. IPFO akan bekerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk BKPM, untuk memastikan kelancaran investasi, kesiapan proyek, dan percepatan realisasi infrastruktur nasional.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mengatasi bottleneck (kemacetan proses), dan menjamin investor dapat menjalankan proyek mereka tanpa terhambat oleh masalah non-teknis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau