Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya PTSL? Berikut Komponen Perhitungannya

Kompas.com - 23/10/2025, 12:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis.

Pasalnya, meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk PTSL, masih terdapat beberapa komponen biaya yang ditanggung oleh masyarakat.

Sebagai informasi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN

Komponen Biaya PTSL

Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:

  • Penyuluhan;
  • Pengukuran bidang tanah;
  • Pengumpulan data yuridis;
  • Pemeriksaan tanah;
  • Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
  • Penerbitan sertifikat tanah.

Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:

  • Penyiapan dokumen;
  • Pengadaan patok tanah;
  • Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
  • Materai;
  • Biaya pembuatan akta (apabila diperlukan);
  • Kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Panduan Urus Sertifikat Tanah PTSL: Syarat, Biaya, dan Lama Prosesnya

Rincian Biaya PTSL yang Ditanggung Masyarakat

Berdasarkan hal di atas, biaya PTSL yang ditanggung oleh masyarakat setidaknya terbagi menjadi tiga komponen, meliputi:

1. Biaya Penyiapan Dokumen hingga Materai

Pemerintah telah mengatur biaya penyiapan dokumen, pengadaan patok tanah, operasional petugas desa/kelurahan, serta materai, yang dibebankan kepada masyarakat.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.

Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.

Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.

Kemudian untuk kegiatan pengadaan patok dan materai, berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Baca juga: ATR/BPN Usulkan Rp 9,49 Triliun TA 2026, Mayoritas untuk PTSL

Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut ketentuan total biayanya di masing-masing wilayah:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

2. Biaya Pembuatan Akta

Saat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, terdapat beberapa kasus yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan akta tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau