KOMPAS.com - Program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk PTSL, masih terdapat beberapa komponen biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:
Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:
Baca juga: Panduan Urus Sertifikat Tanah PTSL: Syarat, Biaya, dan Lama Prosesnya
Berdasarkan hal di atas, biaya PTSL yang ditanggung oleh masyarakat setidaknya terbagi menjadi tiga komponen, meliputi:
Pemerintah telah mengatur biaya penyiapan dokumen, pengadaan patok tanah, operasional petugas desa/kelurahan, serta materai, yang dibebankan kepada masyarakat.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.
Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.
Kemudian untuk kegiatan pengadaan patok dan materai, berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Baca juga: ATR/BPN Usulkan Rp 9,49 Triliun TA 2026, Mayoritas untuk PTSL
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut ketentuan total biayanya di masing-masing wilayah:
Saat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, terdapat beberapa kasus yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan akta tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris.