Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Urus Sertifikat Tanah PTSL: Syarat, Biaya, dan Lama Prosesnya

Kompas.com - 04/10/2025, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang belum mensertifikatkan lahan ataupun rumahnya bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui PTSL, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa perlu mendatangi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat secara mandiri.

Dengan segera mengantongi sertifikat tanah, lahan ataupun rumah yang dimiliki masyarakat bisa berkekuatan hukum.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN

Apa Itu PTSL?

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Cara Urus Sertifikat Tanah PTSL

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dengan persyaratan, tahapan, hingga biayanya.

Syarat PTSL

Dilansir dari laman Kantah Lampung Timur, syarat mendaftarkan tanah lewat PTSL sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  • Bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian);
  • Bukti setor dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.

Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Tahapan PTSL

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL

Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

2. Ikuti kegiatan penyuluhan

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

3. Pasang patok tanah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau