KOMPAS.com - Masyarakat yang belum mensertifikatkan lahan ataupun rumahnya bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui PTSL, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa perlu mendatangi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat secara mandiri.
Dengan segera mengantongi sertifikat tanah, lahan ataupun rumah yang dimiliki masyarakat bisa berkekuatan hukum.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dengan persyaratan, tahapan, hingga biayanya.
Dilansir dari laman Kantah Lampung Timur, syarat mendaftarkan tanah lewat PTSL sebagai berikut :
Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL
Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
2. Ikuti kegiatan penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
3. Pasang patok tanah