KOMPAS.com - Saat pengendara menempuh perjalanan jarak jauh melalui jalan tol, keberadaan rest area menjadi penting.
Rest area bukan hanya tempat untuk berhenti sejenak melepas lelah, tetapi juga memiliki fungsi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Senin (27/10/2025), total rest area jalan tol di Indonesia sebanyak 136 lokasi.
Rinciannya rest area Tipe A 95 lokasi, rest area Tipe B 36 lokasi, dan rest area Tipe C 5 lokasi.
Baca juga: Lewat Tol Tebing Tinggi-Indrapura Bisa Istirahat di Rest Area KM 99
Apa Itu Rest Area dan Fungsinya?
Rest area adalah fasilitas penting di jalan tol yang berfungsi sebagai tempat istirahat bagi pengendara dan penumpang saat melakukan perjalanan jarak jauh. Dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan, rest area mendukung kenyamanan serta kebutuhan selama perjalanan.
Fungsi rest area meliputi:
- Rest area menyediakan fasilitas bagi pengemudi dan penumpang agar dapat berhenti sejenak dari perjalanan jauh untuk beristirahat, memulihkan energi.
- Tidak hanya pengemudi dan penumpang, kendaraan juga memerlukan perawatan selama perjalanan jarak jauh. Rest area umumnya dilengkapi fasilitas pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta zona parkir yang memadai untuk keperluan mendinginkan mesin atau pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum kembali digunakan.
- Rest area menyediakan beragam fasilitas umum seperti tempat ibadah (mushola/masjid), area makan dan minum, toilet, minimarket, kios oleh-oleh, serta fasilitas pendukung lain.
Baca juga: Tambah Portofolio, HKR Kelola Dua Rest Area Tol Indrapura-Kisaran
Tipe Rest Area
Rest area jalan tol terbagi menjadi tiga tipe, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Setiap tipe tersebut juga memiliki perbedaan.
Berikut karakteristik rest area Tipe A, B, dan C berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP):
1. Rest Area Tipe A
Rest area tipe A adalah rest area yang paling lengkap dengan fasilitas, seperti:
- Gerai anjungan tunai mandiri dengan
- fasilitas isi ulang kartu Tol
- Toilet
- Klinik kesehatan
- Bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan
- Warung atau kios
- Mini swalayan
- Tempat ibadah
- Stasiun pengisian bahan bakar umum
- Rumah makan
- Ruang terbuka hijau
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pengisian bahan bakar
- listrik sesuai dengan kebutuhan
- Tempat pengolahan limbah dan air daur ulang
- Fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.
Baca juga: Kini, Ada Hotel di Rest Area Travoy Tol Batang-Semarang
2. Rest Area Tipe B
Fasilitas rest area tipe B cukup lengkap, meliputi:
- Gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol
- Toilet
- Warung atau kios
- Mini swalayan
- Tempat ibadah
- Stasiun pengisian bahan bakar umum modular
- Rumah makan
- Ruang terbuka hijau
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan
- Tempat pengolahan limbah dan air daur ulang
- Fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun B3.
Baca juga: 2 Rest Area Tol Padang-Sicincin Adopsi Desain Rumah Adat Minangkabau
3. Rest Area Tipe C
Rest Area tipe ini hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, seperti masa libur panjang atau hari-hari besar dengan menyediakan fasilitas dasar seperti:
- Toilet
- Warung atau kios
- Tempat ibadah
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pemadam kebakaran
- Fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara.
Sebaran Lokasi Rest Area Jalan Tol
Rest Area Tol Jabodetabek
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- KM 45 Tipe A Jalur A
- KM 38 Tipe A Jalur B
- KM 35 Tipe A Jalur A
- KM 21 Tipe A Jalur B
- KM 10 Tipe A Jalur A
Baca juga: Nih Daftar Rest Area Tol Trans-Sumatera yang Tersedia SPBU
2. Tol Pondok Aren-Serpong
Rest Area Tol Trans-Jawa
1. Tol Tangerang-Merak
- KM 43 Tipe A Jalur A
- KM 45 Tipe A Jalur B
- KM 68 Tipe A Jalur A
- KM 68 Tipe A Jalur B
2. Tol Jakarta-Tangerang