KOMPAS.com - Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Senin (27/10/2025), total rest area jalan tol di Indonesia sebanyak 136 lokasi.
Rinciannya rest area Tipe A 95 lokasi, rest area Tipe B 36 lokasi, dan rest area Tipe C 5 lokasi.
Dari jumlah tersebut, rest area Tol Trans-Jawa tercatat sebanyak 60 lokasi.
Baca juga: Daftar Rest Area Jalan Tol di Indonesia, Lengkap dengan Tipenya
Apa Itu Rest Area dan Fungsinya?
Rest area adalah fasilitas penting di jalan tol yang berfungsi sebagai tempat istirahat bagi pengendara dan penumpang saat melakukan perjalanan jarak jauh. Dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan, rest area mendukung kenyamanan serta kebutuhan selama perjalanan.
Fungsi rest area meliputi:
- Rest area menyediakan fasilitas bagi pengemudi dan penumpang agar dapat berhenti sejenak dari perjalanan jauh untuk beristirahat, memulihkan energi;
- Tidak hanya pengemudi dan penumpang, kendaraan juga memerlukan perawatan selama perjalanan jarak jauh. Rest area umumnya dilengkapi fasilitas pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta zona parkir yang memadai untuk keperluan mendinginkan mesin atau pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum kembali digunakan;
- Rest area menyediakan beragam fasilitas umum seperti tempat ibadah (mushola/masjid), area makan dan minum, toilet, minimarket, kios oleh-oleh, serta fasilitas pendukung lain.
Baca juga: Kini, Ada Hotel di Rest Area Travoy Tol Batang-Semarang
Tipe Rest Area
Rest area jalan tol terbagi menjadi tiga tipe, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Setiap tipe tersebut juga memiliki perbedaan.
Berikut karakteristik rest area Tipe A, B, dan C berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP):
1. Rest Area Tipe A
Rest area tipe A adalah rest area yang paling lengkap dengan fasilitas, seperti:
- Gerai anjungan tunai mandiri dengan
- fasilitas isi ulang kartu Tol
- Toilet
- Klinik kesehatan
- Bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan
- Warung atau kios
- Mini swalayan
- Tempat ibadah
- Stasiun pengisian bahan bakar umum
- Rumah makan
- Ruang terbuka hijau
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pengisian bahan bakar
- listrik sesuai dengan kebutuhan
- Tempat pengolahan limbah dan air daur ulang
- Fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.
Baca juga: 3 Rest Area Estetik di Indonesia, Cocok Jadi Spot Swafoto
2. Rest Area Tipe B
Fasilitas rest area tipe B cukup lengkap, meliputi:
- Gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol
- Toilet
- Warung atau kios
- Mini swalayan
- Tempat ibadah
- Stasiun pengisian bahan bakar umum modular
- Rumah makan
- Ruang terbuka hijau
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan
- Tempat pengolahan limbah dan air daur ulang
- Fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun B3.
3. Rest Area Tipe C
Rest Area tipe ini hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, seperti masa libur panjang atau hari-hari besar dengan menyediakan fasilitas dasar seperti:
- Toilet
- Warung atau kios
- Tempat ibadah
- Sarana tempat parkir
- Fasilitas pemadam kebakaran
- Fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara.
Baca juga: Bensin Menipis Saat Lintasi Tol Trans-Jawa? Ini Daftar Rest Area Dilengkapi SPBU
Daftar Lokasi Rest Area Tol Trans-Jawa
1. Tol Tangerang-Merak
- KM 43 Tipe A Jalur A
- KM 45 Tipe A Jalur B
- KM 68 Tipe A Jalur A
- KM 68 Tipe A Jalur B
2. Tol Jakarta-Tangerang
- KM 14 Tipe A Jalur B
- KM 13 Tipe A Jalur B
3. Tol Jakarta-Cikampek
- KM 19 Tipe A Jalur B
- KM 62 Tipe A Jalur B
- KM 6 Tipe A Jalur B
- KM 57 Tipe A Jalur A
- KM 52 Tipe B Jalur B
- KM 42 Tipe B Jalur B
- KM 39 Tipe A Jalur A
4. Tol Cikampek-Palimanan
- KM 86 Tipe B Jalur B
- KM 86 Tipe B Jalur A
- KM 166 Tipe A Jalur A
- KM 164 Tipe A Jalur B
- KM 130 Tipe B Jalur B
- KM 130 Tipe B Jalur A
- KM 102 Tipe A Jalur A
- KM 101 Tipe A Jalur B
Baca juga: Mudik Nyaman Lewat Pansela, Ada Rest Area Bergaya Limasan Jawa
5. Tol Palimanan-Kanci