Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah DPR RI dari Volksraad hingga Era Reformasi: Begini Perjalanannya

Kompas.com - 28/08/2025, 14:00 WIB
Lusianti Dwi Cahyani,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Periode DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949–1950

Konferensi Meja Bundar (KMB) menghasilkan keputusan bahwa Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Konstitusi RIS Pasal 1 menyebutkan kekuasaan dijalankan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.

DPR RIS mewakili tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. 

Lembaga ini memiliki wewenang mengawasi pemerintah, meski Presiden tidak dapat diganggu gugat dan para menteri bertanggung jawab langsung kepada DPR.

Baca juga: Sejarah Gedung DPR/MPR RI

Periode DPRS (1950–1956) dan DPR Hasil Pemilu 1955

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950, konstitusi RIS digantikan dengan UUD Sementara Republik Indonesia. DPR pada periode ini memiliki kewenangan lebih luas.

Pemilu 1955 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum. 

Dari pemilu ini, terpilih 272 anggota DPR serta 542 anggota Konstituante. 

Hubungan DPR hasil pemilu 1955 dengan DPRS memiliki kesamaan fungsi, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

Periode DPR 1959–1965

Pada 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

 Sejak saat itu, kewenangan DPR menjadi lebih terbatas. Jika dibandingkan dengan masa UUD RIS 1945 atau UUD Sementara 1950, hak DPR dalam UUD 1945 lebih sempit.

DPR Masa Orde Baru Gotong Royong (1966–1971)

Memasuki Orde Baru, DPR menyesuaikan diri dengan perubahan politik. DPR-Gotong Royong 1966–1971 memiliki tiga tugas utama, yaitu:

  • Bersama pemerintah menetapkan APBN sesuai Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
  • Bersama pemerintah membentuk undang-undang sesuai Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21 ayat 1, dan Pasal 22 UUD 1945.
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan UUD 1945.

Baca juga: Mengapa Soekarno Membubarkan DPR?

Tugas DPR RI

Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR RI memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional.
  • Menyusun dan membahas rancangan undang-undang.
  • Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan negara.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara serta perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat.
  • Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jelang Reformasi 1998: Pimpinan DPR/MPR Desak Soeharto Mundur

 

Referensi

  • Markus Gunawan. (2008). Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif (DPR, DPRD, & DPD). Jakarta : Transmedia Pustaka, hlm.68-69.
  • Merina Nurmiati. “Dewan Perwakilan Rakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”. JOM Fakultas Hukum, Vol.4 No.2, 2017. hlm. 5-6. 1

 

 

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau