Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU

Kompas.com - 08/06/2025, 16:44 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan pengecualian untuk melakukan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” ujar Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif menjelaskan bahwa larangan pertambangan terbuka di hutan lindung diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?

Namun, pengecualian diberikan kepada PT GN dan beberapa perusahaan lain melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004.

Menurut Hanif, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat memang termasuk dalam kawasan hutan. Namun, PT GN memperoleh izin penambangan yang sah sesuai regulasi.

“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” katanya.

Baca juga: ESDM Blak-blakan Izinkan Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat

Bagaimana Kondisi Lingkungan di Lokasi Tambang?

Berdasarkan pengamatan dari citra satelit dan drone oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025, kerusakan yang terjadi tidak terlihat signifikan.

“Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius,” kata Hanif.

Hanif menyebut luas area konsesi tambang PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektar, dengan bukaan lahan seluas 187,87 hektar.

Baca juga: Lihat Langsung Tambang PT Gag Nikel, Temuan Bahlil: Sedimentasi Nihil, Reklamasi Jalan, Secara Umum Enggak Ada Masalah...

Meski begitu, ia menekankan perlunya kajian lebih dalam, terutama terhadap kondisi terumbu karang di sekitar pulau.

“Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting untuk kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut,” ujarnya.

Hanif menyatakan bahwa dirinya akan segera meninjau langsung lokasi tambang setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin… Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” ujarnya.

Baca juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif

Apa Kata Kementerian ESDM?

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan pernyataan serupa. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim meninjau langsung lokasi tambang dan menyimpulkan tidak ada permasalahan signifikan.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, Minggu (8/6/2025).

Meski demikian, Tri menyebut pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump dan Usulkan JD Vance Sebagai Pengganti
Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump dan Usulkan JD Vance Sebagai Pengganti
Sumatera Utara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau