Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025

Kompas.com - 22/10/2025, 12:01 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan terkait kebijakan ini, yang juga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II 2025. 

Penurunan harga tiket ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang berencana bepergian untuk merayakan libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Subsidi Tiket Pesawat Nunukan-Krayan Resmi Berlaku, Harga dari Rp 1,7 Juta Jadi Rp 529.000

Kapan Mulai Berlaku Tarif Tiket Pesawat Nataru?

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konektivitas antardaerah tetap terjaga dengan tarif yang lebih terjangkau.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy dalam keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025).

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca juga: Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026

Dasar Hukum Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Dasar hukum lainnya berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik.

Aturan penuruan tarif ini juga berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50% selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat

Komponen Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya yang terkait dengan layanan penerbangan, antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
  • Fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet 2 persen dan pesawat propeller 20 persen
  • Pelayanan jasa penumpang pesawat udara 50 persen
  • Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara 50 persen
  • Penurunan harga avtur pada 37 bandara
  • Layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang

Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat

Apresiasi dari Menteri Perhubungan dan Asosiasi Travel Agent

Menteri Dudy Purwagandhi mengapresiasi kolaborasi antara kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara yang mendukung penurunan tarif ini.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat," kata Dudy.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini. 

Ia berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berlibur ke destinasi wisata domestik. 

"Tinggal kita lihat di sistem maskapai apakah memang seat-nya ada dan harganya betul sudah turun," ungkap Pauline saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Subsidi Tiket Pesawat Nunukan-Krayan Resmi Berlaku, Harga dari Rp 1,7 Juta Jadi Rp 529.000

Manfaat Bagi Ekosistem Pariwisata

Pauline juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan jasa travel agent lokal selama liburan di Indonesia. 

Dengan menggunakan jasa pelaku pariwisata legal, ia menekankan pentingnya pemberdayaan sumber daya lokal.

"Dengan menggunakan jasa travel agent lokal, ada komitmen pemberdayaan sumber daya lokal, penggunaan jasa supplier lokal, sehingga seluruh ekosistem pariwisata seperti car rental, pemandu wisata lokal, supir angkutan wisata, toko oleh-oleh, pengrajin UMKM dan lainnya akan mendapatkan manfaat," tambah Pauline.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen pada Libur Nataru dan Ada Diskon Tiket Pesawat Periode Libur Nataru, Catat Waktunya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau