KOMPAS.com - Pemerintah mulai menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
“Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip dari laman Sekretariat Negara.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam laporannya menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97,27 persen hingga Rabu (1/5/2024).
Lantas, apa saja layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?
Kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ada beberapa kementerian dan lembaga yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik.
Berikut daftar layanan masyarakat yang wajib pakai BPJS Kesehatan.
Mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), Polri secara bertahap mengujicobakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan atau perpanjangan SIM,
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Ia menegaskan, uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan berlaku di Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka akan dibantu melakukan pendaftaran oleh petugas BPJS Kesehatan yang disiagakan selama minggu pertama uji coba.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran diminta melunasi kewajibannya terlebih dahulu atau mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) agar dapat dicicil.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023) ,Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.