KOMPAS.com - Cara cek pajak kendaraan bermotor penting diketahui bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak motor maupun mobilnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Baca juga: 11 Provinsi Beri Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025
Biasanya, pajak kendaraan dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.
Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut.
Anda dapat mengecek biaya pajak kendaraan secara online melalui ponsel atau browser komputer.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Jadi Beban Baru bagi Masyarakat?
Sebelum mengecek biaya pajak yang harus dibayar, Anda perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan nomor rangkanya (beberapa provinsi tidak membutuhkan nomor rangka).
Berikut adalah langkah-langkah mengecek biaya pajak kendaraan secara online:
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya
Jika data kendaraan sesuai, akan muncul informasi singkat mengenai total pajak kendaraan yang perlu Anda bayar.
Berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:
Baca juga: Penghitungan dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
Baca juga: Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan? Ini Penjelasannya
Baca juga: 3 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?
Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini