Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan secara Online

Kompas.com - 27/01/2025, 19:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek pajak kendaraan bermotor penting diketahui bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak motor maupun mobilnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Baca juga: 11 Provinsi Beri Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025

Biasanya, pajak kendaraan dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.

Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut.

Anda dapat mengecek biaya pajak kendaraan secara online melalui ponsel atau browser komputer.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Jadi Beban Baru bagi Masyarakat?


Cara cek pajak kendaraan online

Sebelum mengecek biaya pajak yang harus dibayar, Anda perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan nomor rangkanya (beberapa provinsi tidak membutuhkan nomor rangka).

Berikut adalah langkah-langkah mengecek biaya pajak kendaraan secara online:

  1. Buka laman cek pajak kendaraan provinsi masing-masing (link cek pajak online ada di bawah).
  2. Masukkan nomor polisi atau nomor plat pada kolom yang tersedia.
  3. Tulis lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda (beberapa provinsi tidak perlu nomor rangka).
  4. Isi nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia (beberapa provinsi tidak perlu NIK).
  5. Beri centang atau tulis kode captcha.
  6. Klik “Cek/Cari” untuk mengetahui info biaya pajak kendaraan Anda.

Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya

Jika data kendaraan sesuai, akan muncul informasi singkat mengenai total pajak kendaraan yang perlu Anda bayar.

Link cek biaya pajak kendaraan seluruh Provinsi di Indonesia

Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. Gambar diambil pada 14 Mei 2023SHUTTERSTOCK/SAELANLEREZ Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. Gambar diambil pada 14 Mei 2023

Berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:

Pulau Sumatera

Baca juga: Penghitungan dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

Pulau Jawa

Bali dan Nusa Tenggara

Baca juga: Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan? Ini Penjelasannya

Pulau Kalimantan

Pulau Sulawesi dan Maluku

Baca juga: 3 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?

Pulau Papua

Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau