Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Denda dan Sanksi Penumpang KA yang Turun Setelah Stasiun Tujuan, Apa Saja?

Kompas.com - 18/02/2025, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperingatkan penumpang kereta api (KA) yang turun setelah stasiun tujuan akan dikenai sanksi dan denda.

Hal itu diungkap oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.

Dia menyampaikan, denda penumpang KA yang turun setelah stasiun tujuan sudah diberlakukan oleh PT KAI sejak 3 Agustus 2023 silam.

Menurut Ixfan, aturan tersebut tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada sanksi larangan naik kereta api sementara waktu.

"Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera," kata Ixfan, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Lantas, apa saja denda penumpang KA yang turun melebihi relasi tiketnya?

Baca juga: Daftar Kereta Api PSO Jarak Jauh dengan Harga Murah Meriah

Denda penumpang KA yang turun setelah stasiun tujuan

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan PT KAI, terdapat 4 kategori sanksi dan denda bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun melebihi relasi tiketnya, yaitu:

  1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi
  2. Denda 2 kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan
  3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun. Pembayaran denda maksimal 1x24 jam; dan
  4. Jika tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 sampai 180 hari kalender.

Baca juga: Pembelian Tiket Lebaran di Access by KAI Alami Gangguan, KAI: Ada Lonjakan di Puncak Penjualan

Hal yang perlu diperhatikan saat naik KA

Agar penumpang tidak turun setelah stasiun tujuan, penumpang perlu memperhatikan beberapa hal ketika naik KA. Berikut di antaranya:

  • Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertera di tiketnya
  • Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turun, sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya
  • Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya
  • Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas kereta api menggunakan alat kerja kondektur untuk memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiketnya.

Ixfan menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api.

Dengan pengecekan rutin yang dilakukan, KAI berusaha untuk memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiketnya.

Dia juga mengingatkan bagi penumpang yang terlambat datang ke stasiun keberangkatan untuk tidak memaksakan diri naik ke dalam kereta.

“KAI berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Dengan layanan yang semakin baik serta berbagai inovasi, kami berharap dapat memberikan pengalaman mudik yang lebih menyenangkan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau