KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi obat kanker payudara tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan sejak Februari 2025.
Akun media sosial X @tax****ady, pada Senin (3/3/2025) menuliskan, salah satu obat injeksi berupa avestrant milik temannya yang menderita kanker payudara tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari.
"Harga satu dosisnya sekitar 3jt, dia harus 2x dosis sekali injeksi, 6jt gak dicover BPJS," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak menanggung obat kanker payudara mulai Februari 2025?
Baca juga: Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah membantah kabar obat kanker payudara tidak lagi ditanggung BPJS.
"BPJS Kesehatan memastikan bahwa obat untuk kanker payudara telah masuk ke dalam penjaminan Program JKN," ujar Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Dia menekankan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pengobatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi.
Menurutnya, pemberian obat yang ditanggung BPJS Kesehatan ditentukan sesuai aturan dalam Formularium Nasional (Fornas).
Baca juga: 5 Cara Bayar BPJS Kesehatan Online melalui HP, Tidak Perlu ke Kantor
Menurut data Fornas, obat fulvestrant, termasuk avestrant, masih ditanggung BPJS Kesehatan untuk kelas terapi antineoplastik dan imunomodulator pada subkelas terapi endokrin, serta antagonis hormon dan senyawa sejenis.
Obat fulvestrant ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) jenis fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FPKTL/FKRTL).
Namun, Fornas membatasi peresepan maksimal obat fulvestrant bagi penderita kanker payudara hanya selama enam bulan.
Peresepan maksimal obat adalah pedoman jumlah maksimal pemberian obat dari tenaga kesehatan untuk pasien.
Dokter perlu persetujuan komite medik dan kepala/direktur rumah sakit apabila pasien butuh lebih banyak obat karena indikasi medisnya.
Baca juga: Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?
Rizzky menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan situs Fornas yang dapat diakses masyarakat untuk melihat obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.