KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih memberikan tunjangan perumahan daripada menyediakan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas untuk anggotanya.
Tunjangan rumah yang diterima anggota DPR periode 2024-2029 mencapai Rp 50 juta per bulan.
Peralihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan telah diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025), tunjangan rumah akan langsung masuk ke dalam komponen gaji dan ditransfer ke rekening anggota DPR setiap bulannya.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lebih efisien ketimbang membiayai perawatan rumah dinas anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut kader PDI-P tersebut, biaya yang harus dikeluarkan DPR untuk merawat rumah dinas mencapai ratusan miliar per tahun.
“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
“Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” tambahnya.
Said menambahkan, rumah dinas anggota DPR dikembalikan ke negara supaya dirawat.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Anggota DPR-Kader Gerindra Tersangka Kasus CSR BI dan OJK
Rumah tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk eselon-eselon di pemerintahan yang belum mendapat fasilitas perumahan.
Di sisi lain, Said juga menanggapi perhatian publik terkait kabar anggota DPR mendapat tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta per bulan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih dulu mendapat tunjangan perumahan daripada DPR.
“DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR,” kata Said.
“Maka, DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan. RJA sudah kosong, dikembalikan kepada Setneg (Sekretariat Negara),” pungkasnya.
Baca juga: Ramai Narasi Gaji DPR 3 Juta Per Hari, Ini Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura
Terpisah, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan, anggota dewan kini bisa mengantongi pemasukan hampir Rp 70 juta setelah mendapat kenaikan tunjangan.