Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana di Balik Aksi Penjarahan

Kompas.com - 30/08/2025, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Aksi penjarahan terjadi saat demo 29 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.

Peristiwa serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Aksi penjarahan justru menyasar seorang pedagang berinisial HS (54).

Ia kehilangan barang ketika berusaha menyelamatkan diri usai polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.

“Yang buat ikhlas aja. Lebih baik saya tinggal ketimbang kena gas air mata. Menyelamatkan diri, daripada kena batu,” ujar HS dikutip dari TribunJatim, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Videonya Viral, Begini Nasib Pemulung yang Jarah Barang Sisa Kebakaran di Sintang


Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum.

Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan.

“Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.

Baca juga: Kondisi Perancis Selama Kerusuhan, dari Penjarahan, Jam Malam, dan Konser yang Dibatalkan

Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum.

“Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Iksan.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Fickar menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo.

Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.

Baca juga: Sorotan Media Asing soal Demo 29 Agustus 2025: Ujian Utama bagi Pemerintah Prabowo

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelas Fickar.

Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Fickar mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Marak Penjarahan Saat Korban Terkena Musibah, Apa yang Terjadi?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Suka Minum Kopi Pahit Disebut Jadi Indikasi Jiwa Psikopat, Ini Kata Psikolog
Tren
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Cerita Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Bumi Berusia 2,6 Miliar Tahun, Bagaimana Rasanya?
Tren
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
3 Faktor yang Buat Kultas, TV, atau Mesin Cuci Cepat Rusak Menurut Pakar
Tren
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Indonesia Vs Lebanon Tayang di Mana dan Live Jam Berapa? Berikut Link-nya
Tren
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Karena AI, Pakar Peringatkan 99 Persen Pekerjaan Bisa Hilang pada 2030
Tren
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Isu PT Gudang Garam PHK Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tren
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
3 Cara Kurangi Tagihan Listrik dalam Penggunaan Kulkas yang Diungkap Pakar
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Tren
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Hewan Apa Saja yang Bisa Masuk dan Menginfeksi Tubuh Manusia? Ini Penjelasan Ahli UGM
Tren
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Jabodetabek yang Diprediksi Turun Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Pegawai Bank di Australia Dipecat Usai Kerja 25 Tahun, Diganti Chatbot AI yang Dilatihnya
Tren
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tarif Listrik 8-14 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 8-9 September 2025
Tren
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Wilayah Pulau Jawa yang Berpotensi Hujan pada 8-14 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
[POPULER TREN] Munir Dibunuh dalam Operasi Intelijen? | Hukum Goda Pacar Orang
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau