Kesuksesan Gojek menjadikan Nadiem salah satu pengusaha muda paling berpengaruh di Asia Tenggara.
Inovasinya mengubah pola transportasi perkotaan, memperluas lapangan kerja, dan membuka jalan bagi ekonomi digital nasional.
Baca juga: Nadiem Makarim di Pusaran 3 Kasus Korupsi: Chromebook, Kuota Gratis, dan Google Cloud
Popularitas Nadiem di dunia startup membuat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Setelah nomenklatur berubah, ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di posisinya sebagai menteri, Nadiem meluncurkan berbagai kebijakan yang disebut “Merdeka Belajar”.
Salah satu keputusan besar adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020, diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Ia juga mendorong digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah.
Program ini ditujukan mempercepat integrasi teknologi dalam proses belajar, sekaligus merespons kebutuhan pembelajaran jarak jauh yang meningkat selama pandemi.
Namun, program pengadaan Chromebook itu justru berujung masalah hukum.
Kejagung menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, hingga peraturan LKPP.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Nadiem melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut digunakan dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Selain Nadiem, penyidik juga menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hingga kini, lebih dari 120 saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk mengungkap detail pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri | Editor: Nawir Arsyad Akbar, Robertus Belarminus)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini