KOMPAS.com - Komisi Eropa menjatuhkan denda 157 juta euro (sekitar Rp 3 triliun) kepada tiga merek mewah, yakni Gucci, Chloe, dan Loewe, karena terbukti melakukan pengaturan harga yang bersifat anti-kompetitif (anti-competitive pricing).
Ketiga brand diketahui membatasi kebebasan pengecer atau toko-toko independen dalam menentukan harga jual.
Hal ini mengakibatkan harga barang mewah cenderung tinggi serta persaingan di pasar menjadi terganggu.
Komisi memulai penyelidikan tersebut atas inisiatif sendiri pada April 2023. Mereka melakukan inspeksi mendadak di kantor Gucci di Italia, Chloe di Perancis, dan Loewe di Spanyol.
Lantas, pelanggaran apa saja yang dilakukan dari ketiga brand tersebut?
Baca juga: Pengaruh Fandom K-Pop terhadap Popularitas Brand
Terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Gucci, Chloe, dan Loewe. Ketiga brand tersebut diketahui mewajibkan para pengecer untuk:
Selain itu, beberapa pengecer bahkan dilarang memberikan potongan harga untuk periode tertentu.
Praktik tersebut membuat harga di toko independen hampir sama dengan harga resmi brand, baik secara online maupun di toko fisik, yang mengakibatkan harga produk mewah menjadi tidak kompetitif.
Selain itu, konsumen juga kehilangan pilihan harga brand yang lebih murah.
Persaingan antarpengecer pun menurun karena mereka tidak punya kebebasan dalam menentukan strategi harga sendiri.
Baca juga: Imbas Ujaran Kebencian, Kanye West Dipecat Sejumlah Brand, Apa Saja?
Diketahui, Komisi Eropa melakukan penyelidikan resmi dan menemukan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
Dilansir dari laman resmi Komisi Eropa, Selasa (14/10/2025), Gucci telah melakukan pelanggaran tersebut sejak April 2015.
Sementara itu, Loewe telah melakukan praktik tersebut sejak Desember 2015, dan Chloe sejak Desember 2019.
Komisi Eropa memulai penyelidikan sejak April 2023. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran secara terpisah, tetapi dengan pola yang mirip dan dalam periode yang saling tumpang tindih.
Baca juga: Ramai Soal Produk Luxury Brand Ternyata Produksi China, Apa Kata Ahli Ekonomi?
Komisi Eropa menilai tindakan ini merugikan konsumen dan menghambat perdagangan bebas.