Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya

Kompas.com - 22/10/2025, 06:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com Menjelang akhir tahun, sisa tanggal merah dan cuti bersama pada 2025 semakin sedikit. Sebagian besar hari libur sudah berlangsung sejak Januari hingga September lalu.

Pemerintah bagaimanapun telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Total, pada 2025 ada 25 hari libur yang terdiri terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Namun, bagaimana dengan sisa libur tahun 2025 ini?

Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total Ada 25 Hari

Sisa hari libur nasional 2025

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, hanya tersisa satu hari libur nasional menjelang akhir tahun 2025, yakni untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada:

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal

Tidak ada lagi hari libur nasional lain di bulan November maupun Desember selain tanggal tersebut.

Sisa Cuti Bersama 2025

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama menjelang akhir tahun, yakni:

  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

Dengan demikian, penghujung 2025 hanya menyisakan satu hari libur nasional dan satu cuti bersama.

Baca juga: Kalender 2026 Punya 8 Long Weekend, Ini Tanggal Lengkapnya

Sisa long weekend 2025

Libur panjang akhir pekan atau long weekend tahun ini juga tinggal satu kesempatan, yakni di Desember 2025.

Rangkaiannya berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu:

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025 – Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025 – Akhir Pekan

Cara memaksimalkan libur akhir Tahun

Bagi pekerja yang masih memiliki sisa cuti tahunan, momen long weekend Natal ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur hingga Tahun Baru 2026.

Biasanya, sisa cuti tahunan akan hangus jika tidak digunakan sebelum tahun berganti.

Apalagi, 1 Januari 2026 yang jatuh pada Kamis juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi.

Dengan mengajukan cuti tambahan, masyarakat bisa menikmati libur hingga 11 hari berturut-turut.

Berikut skema libur panjang Natal 2025–Tahun Baru 2026 (Nataru):

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025 – Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025 – Akhir Pekan
  • Senin, 29 Desember 2025 – Mengajukan cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025 – Mengajukan cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025 – Mengajukan cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026 – Mengajukan cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026 – Akhir Pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026 – Akhir Pekan

Dengan skema ini, masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga 11 hari—waktu yang ideal untuk berlibur bersama keluarga atau beristirahat sebelum memasuki tahun baru.

Baca juga: Benarkah UMR Hanya untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau