KOMPAS.com - Ramai pemberitaan mengenai petisi yang menuntut pembatalan tes kemampuan akademik atau TKA 2025.
Itu muncul setelah seorang siswa dengan nama akun “siswa agit” membuat petisi menuntut pembatalan TKA 2025 di laman Change.org pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui petisi tersebut, “siswa agit” menyebut pelaksanaan TKA 2025 menimbulkan banyak masalah, termasuk pengesahan yang tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai untuk tingkat SMA.
Berdasarkan pantauan Kompas di laman Change.org per 28 Oktober 2025 pukul 15.35 WIB, petisi “Batalkan pelaksanaan TKA 2025” sudah ditandatangani oleh 178.880 orang.
Baca juga: Apakah Boleh Menunda Ikut Ujian TKA 2025 ke Tahun Depan?
“Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
“Di sekolah saya sendiri, kami menggunakan Kurikulum Merdeka, yang pada akhirnya memberikan banyak sekali dampak negatif di sisi murid. Kemudian, tiba-tiba TKA diadakan. Hal ini menyulitkan kami untuk merasakan stabilitas dan kepastian atas pendidikan yang seharusnya memberi arah yang jelas,” sambung pernyataan tersebut.
Baca juga: TKA Jadi Syarat SNBP 2026, Apakah Tepat? Ini Kata Pakar Pendidikan
Selain itu, cakupan materi yang terlampau luas dalam ujian TKA juga dianggap semakin memperburuk keadaan.
“Hal ini membuat kami sulit memperkirakan soal-soal yang mungkin muncul, dan ketidakjelasan tersebut hanya menambah beban mental yang kami rasakan,” tulis ‘Agit’.
Menutup pernyataan petinyanya, “siswa agit” meminta pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan terkait pelaksanaan TKA.
“Diharapkan adanya penundaan atau pembatalan pelaksanaan TKA 2025, sehingga kami dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” tutup pernyataan tersebut.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan TKA untuk Siswa SMA, Catat Tanggal Pentingnya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (27/8/2025).Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons adanya petisi pembatalan TKA tersebut.
Mu'ti menilai, petisi itu tidak masuk akal karena pada dasarnya pelaksanaan TKA tidak sifat wajib dan siswa diperbolehkan jika tidak ingin ikut.
Baca juga: Pemerintah Ganti Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Dimulai Kapan?
"Kan tidak wajib ya, kan dia kalau dia menyatakan (ikut TKA), dia mendaftarkan (diri ikut TKA), berarti sudah siap," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Oleh karena itu, dia menegaskan pelaksanaan TKA harus tetap berjalan. Ditambah lagi banyak siswa yang sudah memutuskan untuk ikut TKA.