Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
LEBARAN selalu identik dengan kemenangan dan pulang kampung (mudik). Jutaan orang bergerak membelah pulau demi satu tujuan: merayakan kebersamaan.
Lebaran bukan sekadar hari libur. Ia adalah momentum rekonsiliasi, pertemuan keluarga, dan perayaan kolektif setelah sebulan berpuasa.
Dalam arus besar mudik, jutaan orang kembali ke kampung halaman, mencari ruang untuk berkumpul, berbagi cerita, dan menghidupkan kembali ikatan sosial yang lama terpisah. Dalam konteks ini, ruang publik menjadi kebutuhan sosial yang sangat mendasar.
Namun, di balik narasi suci “kembali ke fitrah”, terselip ironi yang menyesakkan. Ketika keluarga-keluarga ini mencoba mencari kebahagiaan sederhana di ruang terbuka—di pantai, pegunungan, atau kawasan wisata alam—mereka justru dihadapkan pada realitas yang kaku dan dingin.
Di gerbang masuk, bukan sambutan hangat yang mereka temui, melainkan loket tiket yang menuntut bayaran. Momen yang seharusnya menjadi milik bersama berubah menjadi transaksi.
Ruang publik pun bergeser makna: dari ruang kebersamaan menjadi ruang berbayar, bahkan di hari yang paling sakral sekalipun.
Status berbayar di kawasan ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Model pengelolaannya berubah dari milik negara sepenuhnya menjadi dikelola korporasi atau swasta yang lebih profit-oriented.
Ada paradoks besar ketika kita menyebut pantai atau gunung sebagai "ruang publik". Secara filosofis, ruang publik adalah area inklusif, tempat di mana status sosial lebur.
Namun, saat Ancol atau Tangkuban Parahu mematok tarif masuk yang terus merangkak naik, ruang tersebut berubah menjadi ruang komersial eksklusif.
Bagi keluarga kecil dengan penghasilan UMR yang ingin membawa anak-istri melihat laut saat Lebaran, biaya tiket masuk individu, biaya kendaraan, hingga harga makanan di dalam kawasan bisa memakan porsi signifikan dari uang THR mereka.
Di titik ini, diskriminasi ekonomi terlihat nyata: mereka yang mampu dapat masuk dan menikmati, sementara yang tidak mampu hanya menjadi penonton dari luar pagar.
Alasan klasik seperti “biaya perawatan dan konservasi” kerap dikemukakan. Namun, dalam praktiknya, alasan tersebut sering kali berubah menjadi legitimasi untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dividen perusahaan, bukan untuk pelayanan publik.
Kita dapat melihatnya pada kasus Ancol yang dikelola BUMD, serta Tangkuban Parahu yang merupakan aset negara, tapi pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Sejak dibangun pada era 1960-an oleh Soemarno Sosroatmodjo dan dilanjutkan Ali Sadikin, Ancol dirancang sebagai kawasan rekreasi publik.
Namun sejak berubah menjadi perseroan pada 1992 dan melantai di bursa pada 2004, orientasinya bergeser ke arah bisnis.
Tiket masuk bukan lagi sekadar alat pengelolaan, melainkan sumber utama pendapatan, sehingga kenaikan tarif menjadi sulit dihindari.
Pola serupa terjadi di Tangkuban Parahu. Kawasan ini sebelumnya dikelola pemerintah dengan tarif yang relatif terjangkau. Namun, setelah dialihkan kepada pihak swasta pada 2009, lonjakan harga terjadi secara signifikan.
Hal ini memicu kritik karena dianggap tidak lagi mencerminkan akses publik terhadap aset negara.
Sementara itu, kawasan seperti Kawah Putih di Ciwidey mulai dikelola secara lebih profesional sejak akhir 1980-an.
Sejak saat itu, sistem tiket masuk diterapkan dengan tarif yang awalnya sederhana. Namun, seiring bertambahnya fasilitas dan layanan, harga terus disesuaikan hingga mencapai tingkat saat ini.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya