Salin Artikel

Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Sumanto, mengaku siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan DPRD.

Langkah ini sekaligus diiringi keputusan untuk menghapus agenda kunjungan luar negeri anggota dewan, menyusul sorotan publik atas tingginya alokasi anggaran.

"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Kami juga sepakat dengan tuntutan dan harapan mahasiswa terkait evaluasi kinerja DPRD. Karena itu, DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," kata Sumanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan mencapai angka fantastis, dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 72,31 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp 47,77 juta per bulan.

Selain itu, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 juta per bulan.

Sumanto mengakui bahwa kebijakan tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Payung hukumnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, lalu diperkuat oleh Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017, serta diturunkan lagi dalam Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017.

Namun, DPRD menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi hal itu.

Dia menuturkan, DPRD telah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.

"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," lanjutnya.

Keputusan DPRD Jateng untuk menghapus kunjungan luar negeri disebut sebagai langkah untuk menekan anggaran sekaligus merespons keresahan masyarakat soal prioritas belanja daerah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/05/152052278/tunjangan-perumahan-rp-47-79-juta-per-bulan-ketua-dprd-jateng-evaluasi

Bagikan artikel ini melalui
Oke