Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Syarat Yuridisnya Terpenuhi

Kompas.com - 26/10/2025, 15:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan mantan Presiden Soeharto diangkat sebagai pahlawan nasional.

Menurut Mahfud, secara yuridis dan formal, Soeharto telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bahkan, ia pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk pengangkatan tersebut.

“Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat,” ungkap Mahfud pada Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Agus Jabo: Kemensos Hanya Menampung

Dampak Sosio-Politik

Komandan Grup A Paspampres Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengawal Presiden ke-2 RI Soeharto saat berkunjung ke Bosnia pada 1995.Kompasiana Komandan Grup A Paspampres Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengawal Presiden ke-2 RI Soeharto saat berkunjung ke Bosnia pada 1995.

Mahfud menekankan, meskipun syarat-syarat formal sudah dipenuhi, penting untuk memperhatikan dampak sosio-politik di masyarakat.

“Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial telah menerima usulan sejumlah nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, termasuk nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Baca juga: Bahas Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Gus Ipul: Keberaniannya Guncang Nurani

Pernyataan ini disampaikan Jabo saat mengunjungi Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

"Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan)," ucap Jabo.

Ia menjelaskan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional datang dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan.

"Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional," tambahnya.

Aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan, calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat, dan usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Menurut Jabo, Kementerian Sosial akan mengkaji usulan calon pahlawan melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Yogyakarta
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Yogyakarta
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Yogyakarta
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
Yogyakarta
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Yogyakarta
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Yogyakarta
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Yogyakarta
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Yogyakarta
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Yogyakarta
Belum Ada Perda yang Mengatur Peredaran Daging Anjing, Satpol PP DIY Baru Bisa Mengimbau
Belum Ada Perda yang Mengatur Peredaran Daging Anjing, Satpol PP DIY Baru Bisa Mengimbau
Yogyakarta
Grand Livina Terbakar di Jalan Raya Kiskendo Kulon Progo, Sopir Sempat Cium Bau Menyengat
Grand Livina Terbakar di Jalan Raya Kiskendo Kulon Progo, Sopir Sempat Cium Bau Menyengat
Yogyakarta
Warga Bantul Dilarang Unggah Proses Syuting Film “Abadi Nan Jaya” di Jombor, Lampu Harus Dimatikan
Warga Bantul Dilarang Unggah Proses Syuting Film “Abadi Nan Jaya” di Jombor, Lampu Harus Dimatikan
Yogyakarta
Berkunjung ke Kampung 'Zombie' di Bantul, Lokasi Syuting Film Abadi Nan Jaya
Berkunjung ke Kampung 'Zombie' di Bantul, Lokasi Syuting Film Abadi Nan Jaya
Yogyakarta
Viral Video Mobil di Yogyakarta Kabur Saat Diminta Copot Strobo, Kasatlantas: Pelat Nomor Dicatat
Viral Video Mobil di Yogyakarta Kabur Saat Diminta Copot Strobo, Kasatlantas: Pelat Nomor Dicatat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau