PATI, KOMPAS.com - Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendekati final. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).
Dari pembacaan hasil tim Pansus tersebut, apabila disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi. Apakah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.
Pihak kepolisian pun mengeklaim telah mengedukasi kepada kedua kelompok tersebut, demi kondusivitas baik sebelum maupun sesudah rapat paripurna Pansus Hak Angket itu.
Mereka dibentuk DPRD pada pertengahan Agustus 2025 dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tidak pro rakyat.
Baca juga: Aliansi Pati Bangkit Desak DPRD Pati Jaga Netralitas Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo
Nama Sudewo mulai melambung setelah dia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus Hak Angket telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Rapat Paripurna DPRD tersebut akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025).
"31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujar Ali.
Baca juga: Jelang Simpulan Pansus, Kubu Pro Bupati Pati Sudewo Rencanakan Posko Tandingan
Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.
Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"
"Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pati," terang Ali.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Pati Ungkap Sudewo Tak Libatkan Wakil Bupati dalam Sejumlah Kebijakan