Salin Artikel

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Syarat Yuridisnya Terpenuhi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan mantan Presiden Soeharto diangkat sebagai pahlawan nasional.

Menurut Mahfud, secara yuridis dan formal, Soeharto telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bahkan, ia pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk pengangkatan tersebut.

“Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat,” ungkap Mahfud pada Minggu (26/10/2025).

Mahfud menekankan, meskipun syarat-syarat formal sudah dipenuhi, penting untuk memperhatikan dampak sosio-politik di masyarakat.

“Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial telah menerima usulan sejumlah nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, termasuk nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Pernyataan ini disampaikan Jabo saat mengunjungi Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

"Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan)," ucap Jabo.

Ia menjelaskan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional datang dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan.

"Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional," tambahnya.

Aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan, calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat, dan usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Menurut Jabo, Kementerian Sosial akan mengkaji usulan calon pahlawan melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/26/151216078/usulan-soeharto-jadi-pahlawan-nasional-mahfud-md-syarat-yuridisnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke