SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N Cakrabirawa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerja sama pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) pada 2019 senilai Rp 1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Cakrabirawa ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.
"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial I.G.N Ckr dari pengembangan kasus sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/10/2025).
Merryon menjelaskan, PT ITAI dan PT SBM—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, Banten—menjalin kerja sama bisnis pada 2019.
Baca juga: Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Eks Wako Palembang Didakwa Pasal Berlapis
Dalam perjanjian itu, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, senilai Rp 800 juta untuk dua tahun.
"PT SBM diwajibkan mengurus izin TUKS, Stockfile, KSOP, serta melakukan penataan ulang agar bisa dilaksanakan kegiatan sandar dan bongkar muat kapal," ujar Merryon.
Selain itu, PT SBM juga berkewajiban memberikan royalti sebesar Rp 5 juta per kapal serta membayarkan pajak dan PBB sewa perairan.
Namun, pada awal 2023, PT ITAI merasa kerja sama tersebut tidak menghasilkan, sehingga tersangka mengirimkan surat teguran kepada PT SBM untuk menaikkan nilai sewa.
Dari surat teguran itu, kedua pihak akhirnya sepakat membatalkan kerja sama dengan nomor 090/KPKS/PT.SBM/D/VIII/2023 dan 09/I/KPKS/ITA/LG/DIR/VIII/2023.
"Atas pembatalan kerja sama tersebut, PT ITAI mengembalikan uang senilai Rp 1.350.000.000," ujar Merryon.
Setelah itu, Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud, mengambil uang Rp 1 miliar dan menyerahkannya secara tunai kepada tersangka Cakrabirawa dalam tiga tahap.
"Alasan kenapa IS (Isbandi) menyerahkan uang itu masih kami dalami. Nanti, hasil pengembangan siapa saja yang berperan dan mengapa dilakukan akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Merryon.
Atas perbuatannya, tersangka Cakrabirawa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang