Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT ITAI Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kerja Sama Pelabuhan di Serang

Kompas.com - 30/10/2025, 18:53 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N Cakrabirawa, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerja sama pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) pada 2019 senilai Rp 1 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Cakrabirawa ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.

"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial I.G.N Ckr dari pengembangan kasus sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Merryon menjelaskan, PT ITAI dan PT SBM—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, Banten—menjalin kerja sama bisnis pada 2019.

Baca juga: Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Eks Wako Palembang Didakwa Pasal Berlapis

Dalam perjanjian itu, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, senilai Rp 800 juta untuk dua tahun.

"PT SBM diwajibkan mengurus izin TUKS, Stockfile, KSOP, serta melakukan penataan ulang agar bisa dilaksanakan kegiatan sandar dan bongkar muat kapal," ujar Merryon.

Selain itu, PT SBM juga berkewajiban memberikan royalti sebesar Rp 5 juta per kapal serta membayarkan pajak dan PBB sewa perairan.

Namun, pada awal 2023, PT ITAI merasa kerja sama tersebut tidak menghasilkan, sehingga tersangka mengirimkan surat teguran kepada PT SBM untuk menaikkan nilai sewa.

Dari surat teguran itu, kedua pihak akhirnya sepakat membatalkan kerja sama dengan nomor 090/KPKS/PT.SBM/D/VIII/2023 dan 09/I/KPKS/ITA/LG/DIR/VIII/2023.

"Atas pembatalan kerja sama tersebut, PT ITAI mengembalikan uang senilai Rp 1.350.000.000," ujar Merryon.

Setelah itu, Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud, mengambil uang Rp 1 miliar dan menyerahkannya secara tunai kepada tersangka Cakrabirawa dalam tiga tahap.

"Alasan kenapa IS (Isbandi) menyerahkan uang itu masih kami dalami. Nanti, hasil pengembangan siapa saja yang berperan dan mengapa dilakukan akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Merryon.

Atas perbuatannya, tersangka Cakrabirawa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Bandung
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Bandung
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Bandung
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Bandung
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Bandung
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat 'Restorative Justice'
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat "Restorative Justice"
Bandung
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Bandung
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Bandung
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Bandung
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Bandung
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Bandung
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Bandung
Hujan Kembali Turun, Banjir Bojong Asih Bandung Belum Surut, Air Naik Lagi
Hujan Kembali Turun, Banjir Bojong Asih Bandung Belum Surut, Air Naik Lagi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau