WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut izin keamanan mantan Presiden Joe Biden, menghentikan aksesnya terhadap informasi intelijen.
Keputusan ini diumumkan Trump pada Jumat (7/2/2025) melalui unggahan di media sosialnya, Truth Social.
“Joe Biden tidak perlu menerima akses ke informasi rahasia,” tulis Trump.
Baca juga: Trump Sanksi ICC karena Selidiki Kejahatan Perang AS dan Israel
“Oleh karena itu, kami segera mencabut Izin Keamanan Joe Biden, dan menghentikan penyampaian informasi intelijen hariannya,” lanjutnya, dikutip dari NBC News.
Hingga saat ini, Biden belum memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.
Saat itu, Biden menilai Trump tidak seharusnya menerima informasi intelijen setelah meninggalkan Gedung Putih, terutama usai peristiwa penyerbuan Capitol Hill pada 6 Januari 2021.
“Saya rasa dia tidak perlu mendapatkan info intelijen. Apa gunanya memberinya info intelijen?” kata Biden dalam wawancara dengan CBS News pada 2021.
“Apa dampaknya, selain fakta bahwa dia mungkin terpeleset dan mengatakan sesuatu?” tambahnya.
Trump mengacu pada keputusan tersebut dalam pembelaannya atas pencabutan izin keamanan Biden.
“Dia membuat preseden ini pada 2021, ketika dia memerintahkan Komunitas Intelijen (IC) untuk menghentikan akses informasi Keamanan Nasional bagi Presiden ke-45 Amerika Serikat (SAYA!), sebuah kebiasaan yang diberikan kepada mantan-mantan Presiden,” kata Trump, dikutip dari Antara.
Baca juga: Dari 10.000 Staf USAID di Seluruh Dunia, Trump Hanya Pertahankan 294
Jaksa khusus Robert Hur menyusun laporan yang menyoroti kondisi ingatan Biden saat ini.
“Kami juga mempertimbangkan bahwa di persidangan, Tuan Biden kemungkinan akan menghadap juri, seperti yang kami lakukan selama wawancara, sebagai pria tua yang simpatik, bermaksud baik, dan memiliki ingatan buruk,” tulis laporan itu.
Trump sendiri pernah terlibat kasus penanganan dokumen rahasia. Pada Juni 2023, ia didakwa dalam kasus penyalahgunaan dokumen setelah lengser dari jabatan.
Namun, hakim yang ditunjuk Trump menolak kasus tersebut. Upaya banding yang diajukan Departemen Kehakiman AS di era Biden kemudian dibatalkan oleh pemerintahan Trump setelah ia kembali menjabat.
Pencabutan izin keamanan bagi mantan presiden bukan hal lazim di AS. Umumnya, mantan pemimpin negara masih dapat mengakses informasi intelijen jika diminta memberikan masukan terkait kebijakan saat menjabat.
Bulan lalu, Trump juga mencabut izin keamanan bagi 50 mantan pejabat intelijen, langkah yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca juga: 40.000 PNS di AS Resign Massal Sesuai Perintah Trump, Termasuk CIA
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini