Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang

Kompas.com - 05/09/2025, 12:10 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan realisasi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.

Kedua tersangka baru tersebut adalah CS (52) dan IS. Mereka merupakan rekanan dalam pengerjaan kegiatan BTT Dinkes Batubara.

Baca juga: Usut Korupsi Uang Komisi Migas PHE OSES, Rumah Eks Gubernur Arinal Digeledah

Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Kamis (17/7/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan tersangka. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditahan.

"Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara," ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Korupsi Bimtek Guru Rp 442 Juta, Eks Kadisdik Batubara Ditahan

Kronologi Kasus

Oppon menjelaskan, korupsi realisasi BTT Dinkes Batubara terjadi pada 2022. Saat itu dana BTT digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinkes Batubara bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola kedua tersangka.

Diduga, Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan korupsi.

"Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia," ungkap Oppon.

Meskipun Oppon belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00 akibat tindakan tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Medan
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Medan
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Medan
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Medan
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Medan
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Medan
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Medan
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Medan
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Medan
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Medan
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Medan
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Medan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Medan
Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
Medan
Desak Tuntutan Disampaikan, Mahasiswa UINSU Paksa Ketua DPRD Sumut Ambil Sumpah di Jalan
Desak Tuntutan Disampaikan, Mahasiswa UINSU Paksa Ketua DPRD Sumut Ambil Sumpah di Jalan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau